Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan penjelasan mengenai kendala dalam proses pelelangan barang rampasan negara. Berdasarkan data yang dirilis, sekitar 30 persen dari total aset yang ditawarkan kepada publik tidak berhasil mendapatkan pembeli. Fenomena ini disinyalir terjadi karena adanya hambatan pada penentuan harga awal atau nilai limit yang ditetapkan oleh pihak berwenang. Harga pembukaan tersebut dianggap masih terlalu tinggi sehingga kurang menarik minat para calon peserta lelang. Kondisi ini menjadi evaluasi bagi instansi terkait dalam mengelola barang sitaan agar proses pemulihan aset negara dapat berjalan lebih optimal dan efisien di masa mendatang.
Source : Detik
Photo : Detik


