Pihak kepolisian Polda Papua Barat resmi menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan terhadap presenter TVRI Papua Barat, Yanto Indorway. Keputusan ini diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti yang cukup terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa korban. Sebelumnya, Yanto sempat dilaporkan hilang di kawasan Pegunungan Arfak dan ditemukan meninggal dunia setelah diduga terseret arus Sungai Memti pada Juli lalu. Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Trihadi Kuncahyo, menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi mengenai kasus ini dan mempercayakan penanganannya sepenuhnya kepada pihak penyidik yang berwenang.
Source : CNN Indonesia
Photo : CNN Indonesia



