Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Syahardiantono, secara resmi mengumumkan pemberlakuan moratorium terhadap seluruh proses hukum terkait perkara pidana yang bersumber dari konflik agraria struktural. Kebijakan ini diambil sebagai langkah penangguhan sementara dalam penanganan kasus-kasus tersebut di lingkungan kepolisian. Keputusan ini mencakup penghentian sementara aktivitas penyidikan atau penanganan perkara yang berkaitan dengan sengketa lahan yang bersifat struktural di berbagai wilayah. Hingga saat ini, belum ada rincian lebih lanjut mengenai durasi berlakunya kebijakan moratorium tersebut maupun kriteria spesifik kasus yang terdampak oleh instruksi ini.
Source : Detik
Photo : Detik


