Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, di Bekasi pada Jumat malam. Penyidik menyita berbagai dokumen serta bukti elektronik yang memuat petunjuk mengenai aliran dana terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). Selain rumah pejabat tersebut, KPK juga telah memeriksa kantor PT Summarecon Agung Tbk serta sejumlah ruang kerja di kantor pusat Kementerian ATR/BPN. Saat ini, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk pejabat kementerian, petinggi perusahaan, dan mantan kepala daerah. Seluruh tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp106,3 miliar di wilayah Jabodetabek.
Source : CNN Indonesia
Photo : CNN Indonesia



