Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan 138 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang periode Januari hingga September 2026. Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa penyidikan saat ini mencakup 200 laporan polisi yang melibatkan individu maupun perusahaan. Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto, pihak kepolisian kini memperluas fokus penegakan hukum agar tidak hanya menyasar perorangan, tetapi juga meminta pertanggungjawaban korporasi. Presiden menegaskan perlunya perusahaan memiliki sarana pemadam kebakaran dan mengancam sanksi pencabutan izin bagi perusahaan yang abai terhadap kebakaran di area konsesi mereka. Saat ini, Polri tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan Kejaksaan untuk memperkuat strategi penindakan hukum terhadap perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi kewajiban pencegahan karhutla di wilayah operasionalnya.
Source : Detik
Photo : Detik



