Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menegaskan bahwa pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dapat menghadapi konsekuensi hukum jika kelalaian mereka dalam program Makan Bergizi Gratis menyebabkan keracunan. Tenaga Ahli Utama KSP, Aby Ismawan, menyatakan bahwa setiap tindakan lalai yang mengandung unsur pidana akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Pengelola diwajibkan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dari Badan Gizi Nasional untuk menjaga higienitas makanan. Selain itu, pemerintah kini mewajibkan kepala SPPG hadir langsung di lokasi selama proses pengolahan makanan untuk memastikan pengawasan ketat. KSP juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah melalui satuan tugas khusus guna mengevaluasi operasional SPPG secara berkala. Langkah ini diambil sebagai upaya pencegahan agar insiden kesehatan tidak terulang kembali dan memastikan setiap pihak bertanggung jawab penuh atas layanan yang diberikan kepada penerima manfaat.
Source : CNN Indonesia
Photo : CNN Indonesia


