Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah hukum tegas dengan menyegel 50 badan usaha yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di delapan provinsi. Tindakan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Total area konsesi yang terbakar mencapai 27.333,79 hektare, dengan wilayah Kalimantan mencatat dampak terbesar. Menteri Lingkungan Hidup, Mohammad Jumhur Hidayat, menegaskan penerapan prinsip tanggung jawab mutlak bagi pemegang izin konsesi. Selain penyegelan, para pelanggar terancam sanksi administratif, pidana, hingga gugatan perdata. Secara terpisah, pihak kepolisian telah menetapkan 138 tersangka terkait pembakaran lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian. Pemerintah berkomitmen terus memantau titik api secara real-time guna memastikan kepatuhan hukum dan melindungi lingkungan dari dampak buruk asap Karhutla.
Source : CNN Indonesia
Photo : CNN Indonesia


