Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah merampungkan perhitungan ganti rugi atau restitusi senilai Rp1,07 triliun untuk 5.102 korban kasus tindak pidana pencucian uang yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Data hasil verifikasi objektif ini telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Depok untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam proses persidangan. Proses penentuan nilai tersebut melibatkan pemeriksaan dokumen mendalam serta koordinasi dengan OJK dan Bareskrim Polri. Meskipun LPSK telah menetapkan angka tersebut berdasarkan persyaratan formal dan materiil, keputusan akhir mengenai pemberian restitusi tetap berada di tangan majelis hakim. Kasus PT DSI ini sendiri diduga melibatkan berbagai pelanggaran hukum, termasuk penipuan investasi dengan skema Ponzi, manipulasi data peminjam, serta penggunaan proyek fiktif melalui platform pendanaan syariah.
Source : CNN Indonesia
Photo : CNN Indonesia



