Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa KPK mengungkapkan dugaan praktik korupsi yang melibatkan mantan pejabat Kementerian Perhubungan. Harno Trimadi, selaku Direktur Prasarana DJKA, diduga meminta komisi sebesar lima persen kepada PT KA Properti Manajemen agar perusahaan tersebut memenangkan proyek perlintasan sebidang di Jawa dan Sumatera pada tahun 2022. Untuk memuluskan rencana tersebut, pihak perusahaan diarahkan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen guna mengatur proses lelang. Sebagai realisasi, perusahaan telah menyerahkan uang senilai Rp1 miliar serta tambahan dana Rp125 juta kepada pejabat terkait. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi sebelumnya yang melibatkan mantan Direktur Utama perusahaan tersebut. Kini, korporasi tersebut didakwa melanggar undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi karena memberikan suap demi mendapatkan kontrak pekerjaan.
Source : CNN Indonesia
Photo : CNN Indonesia



