Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan sejumlah barang bukti dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Barang bukti yang disita dari mantan tenaga honorer Kementerian Agama, Ridwan Kurniawan, mencakup mobil Range Rover, Honda BRV, berbagai tas mewah, serta perhiasan berlian. Dalam kesaksiannya, Ridwan mengakui sempat menerima dana dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait percepatan layanan haji, namun mengklaim dana tersebut telah dikembalikan. Sidang ini melibatkan empat terdakwa, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, dengan indikasi adanya aliran dana yang memperkaya ratusan pihak PIHK.
Source : CNN Indonesia
Photo : CNN Indonesia



