Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Gugatan tersebut ditujukan untuk menguji legalitas penyitaan barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA serta gratifikasi periode 2022-2026. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh langkah penyidikan, termasuk penyitaan aset senilai Rp150 miliar, telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. KPK berkomitmen untuk memberikan penjelasan objektif di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang perdana yang dijadwalkan 14 September 2026. Selain Silmy, terdapat tujuh tersangka lain yang telah ditahan terkait perkara ini. Pihak KPK menekankan pentingnya transparansi dalam kasus ini karena menyangkut integritas pelayanan publik bagi warga negara asing serta citra Indonesia di kancah internasional.
Source : CNN Indonesia
Photo : CNN Indonesia



