Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kompolnas serta Divisi Propam Polri untuk melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran prosedur saat penggeledahan pondok pesantren di Sukoharjo, Jawa Tengah. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menyatakan bahwa operasi kepolisian yang dilakukan dengan senjata lengkap pada dini hari berpotensi menimbulkan trauma psikologis bagi para santriwati. KPAI menekankan bahwa aparat penegak hukum harus mematuhi UU Sistem Peradilan Pidana Anak, termasuk kewajiban mendampingi anak saksi dan menjaga martabat mereka. Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan kasus perusakan sebuah warung di Sukoharjo, di mana sepuluh santriwati, seorang ustazah, dan dua balita sempat dibawa untuk dimintai keterangan. KPAI menegaskan pentingnya menghormati hak anak serta privasi mereka dalam setiap tindakan hukum guna menghindari dampak negatif jangka panjang terhadap kondisi psikis anak.
Source : Antara News
Photo : Antara News


