Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kemungkinan pemanggilan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, sebagai saksi dalam persidangan kasus suap Bupati Kuansing nonaktif, Suhardiman Amby. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pengembangan perkara akan bergantung pada fakta-fakta yang muncul selama proses persidangan berlangsung. Kasus ini bermula dari temuan amplop berisi mata uang dolar Singapura yang diduga berasal dari pemotongan dana petani untuk pengurusan pelepasan kawasan hutan. Raja Juli sebelumnya mengaku telah mengembalikan amplop tersebut kepada pihak Suhardiman sebelum operasi tangkap tangan dilakukan. Saat ini, KPK masih mendalami hilangnya sebagian isi amplop tersebut serta dugaan penerimaan suap lainnya yang melibatkan Bupati Suhardiman, Sekretaris Daerah Zulkarnain, dan Direktur PT MIC. Prosedur pemanggilan saksi akan dilakukan secara berjenjang sesuai dengan temuan jaksa di pengadilan.
Source : Detik
Photo : Detik


