Tim penasihat hukum Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa individu yang diduga memperoleh keuntungan dari penyimpangan kuota haji periode 2023-2024 hingga saat ini masih berstatus sebagai pegawai aktif di lingkungan Kementerian Agama. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji. Kasus ini menjadi sorotan publik karena kerugian negara yang ditimbulkan diperkirakan mencapai Rp622 miliar. Pihak kuasa hukum menekankan pentingnya transparansi dalam penyelidikan ini guna mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait di dalam kementerian tersebut.
Source : CNN Indonesia
Photo : CNN Indonesia


