Tokoh Nahdlatul Ulama, Said Aqil Siroj, memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang telah menetapkan 20 perusahaan sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk terus memperluas penyelidikan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perusakan lingkungan tersebut. Menurutnya, pembakaran hutan merupakan tindakan serius yang dilarang keras. Selain menyoroti kasus lingkungan, Said Aqil juga menyampaikan harapannya terhadap kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam melakukan reformasi institusi Polri. Sebelumnya, Polri melaporkan telah menangani 104 laporan terkait kebakaran hutan, dengan 20 korporasi resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 16 di antaranya merupakan perusahaan domestik, sementara empat lainnya adalah perusahaan penanaman modal asing. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku perusakan alam.
Source : Detik
Photo : Detik


