Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai senilai lebih dari Rp 1 triliun dan USD 166 ribu. Dana ini disita sehubungan dengan dugaan korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan di area PT Inhutani V, Lampung. Pada Kamis (10/9/2026), tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu dipamerkan di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, diatur dalam bungkusan plastik bening, masing-masing senilai Rp 1 miliar. Informasi di lokasi menunjukkan bahwa dana sitaan tersebut, berjumlah Rp 1.003.184.000 dan USD 166 ribu, berasal dari PT Pemuka Saksi Manis Indah (PSMI). PT PSMI diduga melakukan penanaman tebu secara melawan hukum di kawasan hutan milik PT Inhutani V, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Kasus ini, yang awalnya ditangani Kejaksaan Tinggi Lampung, kini telah diambil alih oleh Kejagung untuk memperkuat proses pembuktian. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar, membenarkan pengambilalihan tersebut pada Senin (7/9/2026). Hingga saat ini, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam perkara ini.
Source : Detik
Photo : Detik
Aussi couvert par : CNN Indonesia



