Kepolisian Resor Tangerang Selatan tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran uang palsu pecahan 10 ribu dolar Singapura sebanyak 34 lembar, dengan nilai total mencapai Rp 4,7 miliar. Kasus ini bermula dari laporan warga ke Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan ke Polres Tangsel. Penyidik telah memeriksa enam saksi dan berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk berkomunikasi dengan otoritas Singapura. Saat ini, seorang warga negara Indonesia berinisial S sedang ditahan di Singapura setelah mencoba menukarkan uang tersebut di sebuah kasino. Pihak berwenang Singapura telah menyita seluruh uang tersebut dan menyatakan bahwa uang itu tidak asli. Pengacara S mengklaim kliennya menerima uang tersebut dari pihak lain berinisial AN, HJ, dan EAK, yang menyatakan kesediaan mereka untuk bertanggung jawab atas keaslian uang tersebut.
Source : Detik
Photo : Detik



