Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan apresiasi terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menangguhkan sementara penanganan kasus pidana terkait sengketa agraria. Kebijakan ini, menurut Komnas HAM, sejalan dengan rekomendasi mereka agar penyelesaian konflik agraria didahulukan sebelum proses hukum pidana berlanjut. Moratorium tersebut mencakup penundaan proses hukum dan membuka ruang bagi mediasi serta keadilan restoratif. Komnas HAM menekankan pentingnya mekanisme pelaksanaan yang transparan, termasuk penilaian karakteristik konflik dan koordinasi antarpihak. Mereka juga mendesak agar proses mediasi bersifat sukarela dan masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah terlindungi dari kriminalisasi. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan penanganan konflik yang lebih adil dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia, serta memastikan seluruh jajaran Polri mematuhinya.
Source : Antara News
Photo : Antara News


