Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR serta kantor PBJ Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Rabu, 9 September 2026. Tindakan ini bertujuan mengumpulkan bukti terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa untuk tahun anggaran 2025-2026. Penyidik berhasil menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang akan dianalisis lebih lanjut. Kasus ini melibatkan lima tersangka, termasuk Bupati Muara Enim, Edison, serta sejumlah pihak swasta dan pejabat daerah. Selain kasus pengadaan, perkara ini juga berkaitan dengan dugaan suap terkait laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di wilayah tersebut. KPK terus mendalami temuan dari operasi tangkap tangan ini untuk mengungkap keterlibatan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Source : CNN Indonesia
Photo : CNN Indonesia



