Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo, Kabupaten Bandung Barat, pada Selasa (29/9). Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting mengenai perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) yang ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan pertanahan yang sebelumnya diawali melalui operasi tangkap tangan di wilayah Jabodetabek pada pertengahan September 2026. Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, termasuk pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta pihak swasta dari PT Summarecon Agung Tbk. Penyidik terus mendalami aliran dana dan bukti-bukti terkait perkara suap ini melalui serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi kantor pertanahan dan kediaman pihak-pihak yang terlibat.
Source : Antara News
Photo : Antara News



