Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan yang menyatakan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki kekuatan hukum. Proses hukum ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan. Awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak menangani perkara tersebut karena merasa tidak memiliki kewenangan. Upaya hukum kemudian berlanjut ke PTUN dan PT TUN Jakarta, namun gugatan tersebut sempat tidak diterima. Akhirnya, melalui proses kasasi, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan penggugat dan memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik serta dimusnahkan. Dokumen yang dipersoalkan adalah surat penyetaraan pendidikan luar negeri yang digunakan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Selain itu, terdapat gugatan terpisah dari pihak lain terkait dokumen yang sama di PTUN Jakarta yang saat ini sedang dalam proses pencabutan oleh penggugat.
Source : Detik
Photo : Detik
Aussi couvert par : Detik


