Pihak kepolisian menangkap sepasang kekasih berinisial R dan E di Tamansari, Jakarta Barat, atas dugaan pembunuhan terhadap bayi mereka yang baru lahir. Tersangka mengaku nekat melakukan tindakan tersebut karena panik dan khawatir suara tangisan bayi akan terdengar oleh tetangga di sekitar tempat tinggal mereka. Pelaku diduga menutup saluran napas bayi hingga meninggal dunia segera setelah proses persalinan. Setelah kejadian, jasad bayi perempuan tersebut dibungkus menggunakan selimut, dimasukkan ke dalam kardus serta karung goni, lalu dikuburkan di sebuah bangunan kosong di kawasan RT 05 RW 02 Kelurahan Keagungan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 460 KUHP baru serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Mereka kini menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun akibat tindakan pidana tersebut.
Source : Detik
Photo : Detik



