Dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, terungkap adanya pemberian uang sebesar Rp15 juta kepada mantan pejabat Kementerian Agama, Abdul Muhyi. Saksi dari Asosiasi Kesthuri, Juahir dan Muhammad Al Fatih, menjelaskan bahwa dana tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas bantuan Muhyi selama penyelenggaraan ibadah haji 2024. Jaksa KPK menghadirkan delapan saksi dari pihak penyelenggara haji khusus untuk mendalami mekanisme pengelolaan kuota serta aliran dana dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp622 miliar ini. Kasus ini menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta sejumlah pihak lain sebagai terdakwa. Keterangan para saksi menjadi bagian penting bagi jaksa dalam membuktikan keterlibatan asosiasi dan pihak swasta dalam proses pengisian kuota haji tambahan yang bermasalah.
Source : CNN Indonesia
Photo : CNN Indonesia



