Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 untuk memperketat larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini mewajibkan kementerian dan pemerintah daerah menegakkan sanksi pidana, perdata, hingga administratif bagi pelanggar. Meskipun terdapat pengecualian untuk kearifan lokal, aturan tersebut kini diperketat dengan batasan luas maksimal dua hektare, larangan di lahan gambut, serta syarat pelaporan yang ketat. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa selama musim kemarau ekstrem akibat El Nino, izin pembakaran berbasis kearifan lokal ditiadakan sementara. Saat ini, pihak kepolisian tengah memproses ratusan laporan terkait kebakaran hutan, termasuk penyelidikan terhadap delapan perusahaan di Kalimantan dan Sumatra. Sebanyak 138 orang telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan sengaja maupun kelalaian yang memicu kebakaran lahan.
Source : CNN Indonesia
Photo : CNN Indonesia
Aussi couvert par : Detik


