Seorang pria berinisial M Rojali diringkus oleh pihak kepolisian dari Polsek Tambora, Jakarta Barat, atas dugaan tindak pidana pencurian. Pelaku dilaporkan mengambil satu unit iPhone 13 dan sebuah laptop Acer Nitro V15 milik korban berinisial DA pada pertengahan Juli 2026. Aksi pencurian tersebut terjadi saat korban sedang tertidur di rumahnya yang dalam kondisi tidak terkunci. Berdasarkan hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Bekasi pada awal Oktober. Saat diinterogasi, Rojali mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa barang-barang curian tersebut telah dijual dengan harga total Rp 6,5 juta. Pelaku mengaku menggunakan seluruh uang hasil penjualan barang curian tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi, membeli minuman keras, serta bermain judi daring. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tambora untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas perbuatannya.
Source : Detik
Photo : Detik



