Dalam persidangan kasus korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, mantan analis Kemenag Abdul Muhyi memberikan kesaksian mengenai peran Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex. Muhyi mengungkapkan bahwa meskipun Gus Alex hanya menjabat sebagai staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, ia memiliki pengaruh yang sangat besar atau full power dalam urusan haji. Muhyi mengaku merasa takut untuk menolak perintah Gus Alex karena adanya arahan dari atasan yang mengarahkan pelaporan langsung kepada staf khusus tersebut. Hakim sempat mempertanyakan dasar kewenangan Gus Alex, namun saksi menegaskan bahwa pengaruh tersebut nyata dirasakan di lingkungan kementerian. Kasus ini melibatkan dugaan kerugian negara sebesar Rp622 miliar yang melibatkan Yaqut, Gus Alex, serta pihak swasta lainnya dalam pengelolaan kuota haji tahun 2023-2024.
Source : Detik
Photo : Detik



