Dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Direktur Pengembangan Bisnis PT Nur Rima Al Waali, Muhammad Atsiir Abdul Aziz, memberikan kesaksian mengenai adanya biaya percepatan haji. Ia menyatakan bahwa terdapat pungutan sebesar 3.000 dolar AS per jemaah untuk mempercepat keberangkatan pada tahun 2024. Total dana yang terkumpul dari praktik ini mencapai 102.000 dolar AS. Selain itu, terungkap pula adanya manipulasi data di mana seorang jemaah diselipkan ke dalam kuota petugas haji agar bisa berangkat lebih awal. Kasus ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama tiga terdakwa lainnya, dengan dugaan kerugian negara mencapai lebih dari Rp622 miliar akibat penyalahgunaan kuota haji tambahan tersebut.
Source : Detik
Photo : Detik
Aussi couvert par : Detik



