Perwakilan warga Kampung Susun Akuarium, Dharma Diani, menyampaikan permohonan agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan hibah Hak Guna Bangunan (HGB) kepada koperasi warga. Usulan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR RI terkait RUU Reforma Agraria. Saat ini, lahan hunian tersebut berstatus Hak Pengelolaan (HPL) dengan sistem sewa jangka panjang yang dianggap kurang memberikan kepastian hukum bagi warga. Warga merasa khawatir akan keamanan tempat tinggal mereka, mengingat pengalaman penggusuran di masa lalu. Selain itu, belum adanya regulasi spesifik mengenai pengelolaan rumah susun oleh koperasi menjadi kendala utama. Warga menekankan bahwa pengelolaan mandiri melalui koperasi justru membantu efisiensi anggaran daerah karena mereka tidak bergantung pada subsidi pemerintah seperti pada rusunawa lainnya. Dengan status HGB, warga berharap dapat memperoleh jaminan tempat tinggal yang lebih aman dan berkelanjutan.
Source : CNN Indonesia
Photo : CNN Indonesia


