Bareskrim Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 perusahaan yang terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Langkah ini diambil setelah penyidik menangani 104 laporan, dengan 97 di antaranya telah masuk tahap penyidikan. Berbagai indikator menjadi dasar rekomendasi tersebut, termasuk insiden kebakaran berulang, titik api yang berasal dari area konsesi, kurangnya sarana pemadaman, serta luas lahan terbakar yang melampaui 500 hektare. Selain itu, pihak kepolisian mencatat terdapat 22 perusahaan dengan modal asing dari berbagai negara yang terlibat dalam penyelidikan. Hingga saat ini, 20 korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk empat perusahaan dengan penanaman modal asing. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang membawa ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp15 miliar.
Source : CNN Indonesia
Photo : CNN Indonesia
Aussi couvert par : CNN Indonesia
Aussi couvert par : Antara News



