Dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Selasa (8/9), DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria sebagai usul inisiatif dewan. Regulasi ini mencakup pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden serta diawasi oleh dewan pengawas khusus. Lembaga ini nantinya bertugas mengelola seluruh tahapan reforma agraria, mulai dari perencanaan hingga evaluasi. Selain pembentukan badan baru, draf RUU yang terdiri dari 16 bab dan 70 pasal ini juga mengatur pengendalian serta pembatasan kepemilikan tanah melalui penetapan batas minimum dan maksimum. Proses penyusunan draf ini melibatkan koordinasi intensif antara DPR, pihak kepolisian, dan berbagai kementerian terkait. Langkah selanjutnya adalah melanjutkan pembahasan RUU ini sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku setelah fraksi-fraksi menyampaikan pandangan tertulis mereka kepada pimpinan DPR.
Source : CNN Indonesia
Photo : CNN Indonesia


