Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung tengah melakukan pemeriksaan terhadap empat warga negara China berinisial SD, DC, YH, dan ZH terkait dugaan praktik perkawinan pesanan di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Keempat pria tersebut masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan indeks C1. Selain mereka, pihak imigrasi juga memintai keterangan dari dua perempuan warga negara Indonesia berinisial MS dan STP. Penyelidikan ini bermula dari operasi intelijen pada 27 Oktober 2026 yang mengindikasikan adanya peran perantara dalam perjodohan tersebut. Pihak berwenang saat ini mendalami dugaan transaksi komersial, potensi eksploitasi perempuan, serta praktik pernikahan siri. Penyidik juga tengah menelusuri bukti komunikasi digital dan rencana keberangkatan para perempuan tersebut ke China yang diduga melibatkan penghapusan jejak percakapan.
Source : Detik
Photo : Detik



