Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan terkait sengketa hasil pemilihan umum yang menyoroti keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa penilaian mengenai pemenuhan syarat pendidikan calon merupakan wewenang lembaga lain sesuai konstitusi. Para pakar hukum menilai langkah MK ini sebagai upaya taktis untuk mengalihkan persoalan tersebut ke ranah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut ahli hukum tata negara, DPR kini memiliki dasar hukum untuk menindaklanjuti temuan ini melalui mekanisme pemakzulan jika ditemukan unsur perbuatan tercela atau ketidaklayakan syarat jabatan. Dengan merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, proses pemberhentian presiden atau wakil presiden kini sepenuhnya bergantung pada inisiatif politik di parlemen, sementara MK membatasi diri agar tidak melampaui kewenangan konstitusionalnya dalam perkara sengketa pemilu.
Source : CNN Indonesia
Photo : CNN Indonesia
Aussi couvert par : Detik
Aussi couvert par : CNN Indonesia


