Ridwan, seorang mantan staf di Kementerian Agama pada masa jabatan Menteri Yaqut Cholil Qoumas, memberikan pengakuan terkait praktik pungutan biaya tambahan. Ia menyatakan pernah terlibat dalam pengumpulan dana untuk percepatan kuota haji khusus selama periode 2023 hingga 2024. Menurut keterangannya, biaya tambahan yang dikenakan untuk mempercepat proses keberangkatan jemaah tersebut mencapai angka 5.000 dolar AS per orang. Pengakuan ini muncul di tengah sorotan terhadap tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.
Source : Detik
Photo : Detik



