PDI Perjuangan memberikan tanggapan atas putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sekretaris Fraksi PDIP, Dolfie Othniel, menyatakan pihaknya menghormati kewenangan konstitusional MK. Di sisi lain, anggota Komisi II DPR dari PDIP, Deddy Sitorus, menyoroti temuan MK yang tidak menemukan bukti ijazah setara SMA milik Gibran saat pendaftaran Pilpres 2024. Deddy menilai hal ini mengindikasikan adanya cacat hukum dalam syarat administrasi pencalonan. Ia menyarankan agar masalah ini ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum atau langkah politik di DPR, seperti pembentukan panitia khusus atau hak angket. Sebelumnya, MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut karena pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum, meskipun MK mencatat ketiadaan bukti ijazah yang dimaksud dalam pertimbangannya.
Source : Detik
Photo : Detik
Aussi couvert par : CNN Indonesia
Aussi couvert par : Detik
Aussi couvert par : CNN Indonesia
Aussi couvert par : CNN Indonesia


