Lembaga antirasuah Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melanjutkan proses penyidikan dugaan tindak pidana gratifikasi yang melibatkan mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam upaya mendalami perkara tersebut, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi. Langkah ini diambil untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan serta memperjelas konstruksi hukum terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang terjadi di lingkungan sekretariat lembaga legislatif tersebut. Hingga saat ini, pihak KPK belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas para saksi maupun materi spesifik yang akan digali dalam pemeriksaan tersebut, namun proses hukum dipastikan terus berjalan sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku untuk mengungkap keterlibatan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.
Source : Antara News
Photo : Antara News


