Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melayangkan surat resmi kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum militer dalam kasus korupsi dana siap pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Surat tersebut merinci konstruksi perkara, termasuk indikasi praktik suap dan konflik kepentingan dalam pengadaan barang serta jasa. Pihak KPK meyakini Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) akan segera merespons temuan ini mengingat koordinasi intensif yang telah terjalin. Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bima Setiawan, adik dari mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, sebagai tersangka. Kasus ini mencakup penyalahgunaan dana darurat yang seharusnya digunakan untuk penanganan bencana alam seperti kebakaran hutan, gempa bumi, dan banjir di berbagai wilayah Indonesia. KPK menegaskan bahwa proses penyidikan ini difokuskan pada keterlibatan penyelenggara negara dalam pengadaan barang melalui metode penunjukan langsung.
Source : Detik
Photo : Detik
Aussi couvert par : CNN Indonesia



