Transformasi ekonomi digital menuntut pembaruan mendalam terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha. Saat ini, kekuatan pasar tidak lagi hanya diukur melalui aset fisik, melainkan melalui penguasaan data, algoritma, dan efek jaringan dalam ekosistem digital. Penulis menekankan perlunya revisi komprehensif yang mencakup perubahan paradigma pasar, pergeseran dari penegakan hukum pasca-pelanggaran ke arah pencegahan, serta penguatan kewenangan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Selain itu, diperlukan aturan yang lebih jelas mengenai transaksi lintas yurisdiksi, adopsi program leniensi untuk mengungkap kartel, dan hukum acara yang transparan. Pembaruan ini dianggap krusial agar regulasi tetap relevan dalam mengawasi dinamika pasar modern yang kompleks tanpa menghambat iklim investasi dan efisiensi ekonomi nasional.
Source : CNN Indonesia
Photo : CNN Indonesia


