Pihak kepolisian telah menetapkan Bharada Andika Ramadani sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menewaskan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez di Mako Polairud, Tangerang Selatan. Kombes Budi Hermanto dari Polda Metro Jaya menyatakan bahwa tersangka telah mengakui perbuatannya setelah menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan psikologis terhadap pelaku serta mendalami motif di balik insiden tersebut. Penyelidikan juga mencakup kemungkinan adanya unsur perundungan, penggunaan senjata api, serta potensi keterlibatan pihak lain. Insiden yang terjadi pada Jumat (16/10) tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia akibat luka tembak di bagian kepala. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk senjata dan selongsong peluru, guna melengkapi proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polda Metro Jaya.
Source : Detik
Photo : Detik



