Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa bersama sejumlah aliansi masyarakat mendatangi gedung DPR RI untuk mendesak penggunaan Hak Menyatakan Pendapat terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ahmad Khozinudin, selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa langkah ini diambil menyusul pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi yang dinilai menunjukkan ketidaksesuaian syarat pendidikan wakil presiden. Pihak pelapor menduga adanya pemalsuan dokumen surat keterangan penyetaraan ijazah yang digunakan saat pendaftaran Pilpres 2024. Mereka berpendapat bahwa DPR tidak perlu lagi melakukan hak angket karena penyelidikan telah dilakukan oleh MK. Kelompok ini mendorong DPR untuk menindaklanjuti temuan tersebut melalui mekanisme konstitusional yang dapat berujung pada proses pemakzulan. Selain itu, Khozinudin juga telah melaporkan dugaan pemalsuan dokumen ini ke Bareskrim Polri untuk diproses secara pidana.
Source : CNN Indonesia
Photo : CNN Indonesia


