Tim penasihat hukum Ishfah Abidal Azis, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024, secara resmi meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk memanggil mantan Presiden Joko Widodo sebagai saksi. Permintaan ini muncul setelah mantan Menpora, Dito Ariotedjo, yang hadir dalam persidangan mengaku tidak memahami mekanisme pembagian kuota haji tambahan tersebut. Pengacara terdakwa berargumen bahwa Jokowi merupakan pihak yang paling memahami detail pembicaraan dengan pemerintah Arab Saudi pada Oktober 2023 terkait alokasi kuota tersebut. Kasus korupsi ini melibatkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan beberapa pihak lainnya, dengan estimasi kerugian negara mencapai lebih dari Rp622 miliar. Hingga saat ini, pihak jaksa dan majelis hakim masih menimbang urgensi pemanggilan mantan kepala negara tersebut untuk memberikan keterangan dalam perkara yang juga menyeret ratusan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.
Source : CNN Indonesia
Photo : CNN Indonesia
Aussi couvert par : Detik



