Pihak kepolisian di Muara Enim, Sumatera Selatan, telah menetapkan seorang pria berinisial Edi Friansyah sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan. Tindakan hukum ini diambil setelah pelaku terbukti sengaja melakukan pembakaran terhadap tumpukan ranting serta dedaunan kering di area tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan aksi pembakaran lahan dengan tujuan untuk membuka lahan baru yang rencananya akan digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit. Saat ini, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terkait pelanggaran pembakaran lahan.
Source : Detik
Photo : Detik



