Gubernur Bali, Wayan Koster, memimpin langsung proses pembongkaran bangunan vila yang berdiri tanpa izin di kawasan Hutan Desa Pejarakan, Buleleng. Tindakan tegas ini diambil karena pembangunan akomodasi tersebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial serta melanggar aturan pemanfaatan lahan hutan. Pemilik bangunan sebelumnya telah menerima tiga kali surat peringatan namun tidak melakukan pembongkaran mandiri. Selain masalah perizinan bangunan dan penggunaan air bawah tanah, pemerintah daerah juga mendalami dugaan keterlibatan investor asing yang menggunakan identitas warga lokal. Koster menegaskan bahwa penegakan aturan tata ruang di Bali akan terus dilakukan secara ketat. Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali kini ditugaskan untuk melakukan rehabilitasi lahan dengan menanam kembali area tersebut guna mengembalikan fungsinya sebagai hutan sosial.
Source : Detik
Photo : Detik


