Kejaksaan Agung menyatakan kesiapan mereka dalam menghadapi upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Ibrahim Arief, mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek. Langkah hukum ini diambil pihak Ibrahim setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat vonisnya dari empat tahun menjadi lima tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan perangkat Chromebook. Selain hukuman badan, Ibrahim juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar. Pihak kuasa hukum Ibrahim menilai putusan tersebut keliru dalam penerapan hukum, terutama terkait kewajiban pembayaran uang pengganti yang dianggap tidak didukung bukti kuat. Jaksa penuntut umum kini telah menyiapkan kontra memori kasasi untuk merespons permohonan tersebut di Mahkamah Agung. Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengadaan laptop dan perangkat pendukung di lingkungan kementerian pada periode 2019 hingga 2022 yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah.
Source : Antara News
Photo : Antara News
Aussi couvert par : Detik



