Tim kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menyoroti perbedaan signifikan antara pernyataan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan kesaksian di persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Mellisa menyatakan bahwa timnya akan terus mendalami kesaksian di pengadilan, yang seharusnya menjadi dasar keputusan hakim. Sebagai contoh, keterangan saksi Ridwan Kurniawan mengenai dugaan aliran dana US$271.500 kepada Yaqut, yang digunakan jaksa dalam dakwaan, telah dibantah oleh Ridwan sendiri dalam BAP berikutnya dan di persidangan. Hal ini, menurut Mellisa, membuat dakwaan jaksa terkait aliran uang tersebut tidak berdasar. Pihak pembela juga berencana menunjukkan bahwa penambahan kuota haji didasarkan pada pertimbangan teknis dan pelayanan jemaah. Mellisa juga mempertanyakan mengapa beberapa pihak yang disebut menerima uang belum ditetapkan sebagai tersangka, mengindikasikan adanya ketidakadilan. Kesaksian mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo, juga menguatkan bahwa Yaqut tidak terlibat dalam diskusi awal mengenai permintaan kuota haji tambahan, yang disebut Dito sebagai permintaan spontan Presiden Joko Widodo kepada Kerajaan Arab Saudi pada Oktober 2023 tanpa kehadiran Yaqut. Kasus ini melibatkan empat terdakwa dan dugaan kerugian negara mencapai Rp622 miliar.
Source : CNN Indonesia
Photo : CNN Indonesia



