Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman penjara kepada Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang selama enam tahun dan ayahnya, HM Kunang atau Abah Kunang, selama empat tahun. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menerima suap terkait pengaturan proyek pemerintah daerah senilai Rp12,4 miliar dari pihak swasta. Selain hukuman badan, Ade diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,4 miliar dan denda Rp300 juta. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda mereka akan disita atau diganti dengan tambahan hukuman penjara. Hakim juga mencabut hak politik keduanya selama 10 tahun setelah masa tahanan berakhir. Kasus ini melibatkan aliran dana melalui sejumlah perantara untuk memuluskan proyek di lingkungan Pemkab Bekasi. Menanggapi putusan tersebut, kedua terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Source : CNN Indonesia
Photo : CNN Indonesia



